Selanjutnya, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kunto Ariawan menyampaikan bahwa pihaknya turut diajak melakukan pendampingan dalam proses pembangunan IKN.
“KPK akan melakukan pendampingan di empat program yang meliputi analisis regulasi, pendampingan pengadaan barang dan jasa, pendanaan, dan pendampingan terkait proses pengalihan aset-aset yang ada di Jakarta untuk mendukung pendanaan IKN,” pungkasnya.
(DES)