Pemerintah telah berdiskusi dengan Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) serta Kementerian Koperasi dan UMKM.
Industri disebut siap memproses balpres menjadi serat atau benang yang dapat digunakan kembali.
"Kita pikirkan, apa boleh dicacah ulang? Ternyata boleh. Kami bertemu AGTI, mereka siap mencacah ulang balpres. Sebagiannya bisa digunakan industri, sebagian lagi dijual ke UMKM sebagai bahan baku murah," kata dia.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa sejumlah pelaku industri telah menyatakan kesiapannya dan pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dengan mekanisme baru ini, pakaian sitaan tidak lagi menumpuk di gudang Bea Cukai dan justru bisa dimanfaatkan kembali untuk industri tekstil nasional.
"Nanti UMKM bisa memakai bahan baku itu dengan biaya lebih rendah," ucapnya.
(NIA DEVIYANA)