sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bikin Proyek Fiktif, Uang Rp8,9 M Milik Anak Usaha BUMN Peruri Disita Polisi

Economics editor Erfan Ma'ruf
26/11/2021 16:55 WIB
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita uang sebanyak Rp8,9 miliar milik anak usaha BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS).
Bikin Proyek Fiktif, Uang Rp8,9 M Milik Anak Usaha BUMN Peruri Disita Polisi. (Foto: MNC Media)
Bikin Proyek Fiktif, Uang Rp8,9 M Milik Anak Usaha BUMN Peruri Disita Polisi. (Foto: MNC Media)

Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 Miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen Pembayaran.

"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar," kata Zulpan. 

Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement