Dalam kasus ini, polisi pun telah menyita uang senilai Rp8,95 Miliar serta mengamankan barang bukti seperti dokumen kontrak, dokumen serah terima barang, dokumen uji terima barang, dan dokumen Pembayaran.
Baca Juga:
"Telah dilakukan penyitaan uang sebagai barang bukti sebesar Rp8.95 miliar," kata Zulpan.
Atas perbuatannya, Pasal yang bakal disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan. (TYO)