IDXChannel - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita uang sebanyak Rp8,9 miliar milik anak usaha BUMN Peruri, PT Peruri Digital Seurity (PDS). Tindakan ini diambil karena sejumlah karyawan diduga melakukan tidak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa fiktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menerangkan, dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif terjadi sekitar bulan Maret 2018 sampai Mei 2020. Di mana PT PDS melakukan pengadaan penyediaan data Storage, Network Performance Monitoring & Diagnotic, Siem dan Manage Service.
"Kegiatan tersebut secara administratif dokumennya telah dilengkapi tetapi tidak pernah dilakukan proses pengadaan barangnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).
Atas dugaan tersebut penyidik melakukan mendalami sebanyak 40 saksi dan tengah diperiksa oleh penyidik. Hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Nilai pengadaan tersebut senilai Rp13,17 Miliar. Sumber dananya berasal dari kas operasional perusahaan PT PDS. Sampai saat ini proses pembayaran baru sebesar Rp10 miliar.