IDXChannel - Modus investasi fiktif merupakan fenomena penipuan dengan modus investasi yang semakin marak terjadi ditengah masyarakat. Penipuan investasi atau yang kerap kali disebut investasi bodong ini meliputi investasi emas, komoditas perkebunan, valuta asing (valas), hingga mengatasnamakan bank komersial yang menjanjikan keuntungan besar hanya dalam beberapa hari atau jam saja.
Adapun modus penipuan yang berkedok investasi ini pun beragam, serperti yang beredar di media sosial atau arisan daring, investasi konvensional, hingga koperasi bodong. Pada umumnya investasi fiktif ini memberikan iming-iming berupa return yang sangat besar dan sangat instan. Investasi fiktif seperti ini jelas merugikan investor karena modal utama berisiko hilang dan ujungnya buntung. Orang yang menyuruh Anda melakukan hal tersebut nantinya akan membawa kabur uang Anda.
Seperti contoh kasus yang pernah terjadi yaitu seorang perempuan berinisial PAN berusia 28 tahun yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena menipu 7 orang dengan modus operandi investasi deposito fiktif. Pelaku mengaku sebagai sebagai Managing Development Bank Maybank untuk menipu para korbannya dengan kerugian mencapai Rp 1,28 miliar.
Ciri-ciri dari investasi fiktif atau bodong ini yaitu menawarkan keuntungan terlampau tinggi, keuntungan dalam waktu singkat, perizinan bermasalah, cara penjualan tidak resmi, perusahaan dan produk tidak jelas, hingga pengelolaan sumber dana tidak transparan.
Berbagai modus investasi bodong yang marak terjadi, diantaranya modus investasi Piramid atau Ponzi, Binary Option, Robot Forex Trading, dan Skema Pump & Dump. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal dikutip dari situs resmi OJK per Maret 2021: