"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, pinjol ilegal amat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. (TYO)