IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan agar setiap penyimpangan di tubuh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan wajib ditindak tegas.
Penegasan itu disampaikan Muhadjir di depan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan. Mengingat, Dewas memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengurusan oleh direksi dan memberikan nasihat dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
Hal ini diungkapkan Muhadjir saat menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026 dari Unsur Pemerintah.
“Dewan pengawas tidak boleh ada excuse kalau ada penyimpangan. Jangan diperingati lagi, tapi harus langsung ditindak. Karena ini adalah amanah UUD yang harus kita tegakkan didalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Muhadjir dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022).
Untuk memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan, diharapkan setidaknya sebulan sekali Dewan Pengawas memberikan masukan dan perbaikan terhadap BPJS Kesehatan.