sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bioskop Diperbolehkan Beroperasi, Satgas Covid-19 Ingatkan Hal Ini

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/09/2021 20:44 WIB
Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan.
Bioskop Djakarta XXI
Bioskop Djakarta XXI

IDXChannel - Pemerintah kembali membuat beberapa kebijakan pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat. Salah satunya adalah diperbolehkannya bioskop untuk beroperasi kembali. 

Meski begitu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembukaan bioskop. Diantaranya masalah kapasitas maksimal dan larangan bagi anak usia di bawah 12 tahun.

“Pada daerah level 3 dan 2, bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan dan pengunjung di bawah umur 12 tahun dilarang masuk,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (14/9/2021).

Dia mengatakan bahwa sebagaimana sektor lain operasional bioskop juga akan terintegrasi dengan sistem pedulilindungi.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa membaiknya kasus covid-19 di tanah air membuat adanya beberapa penyesuaian aktivitas dalam pelaksanaan PPKM seminggu mendatang. Salah satunya adalah diperbolehkannya bioskop buka di daerah level 2 dan 3.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement