sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diizinkan Buka, Simak Syarat dan Aturan Masuk Bioskop

Economics editor Azhfar Muhammad
14/09/2021 08:39 WIB
Pemerintah mulai membolehkan sejumlah bioskop untuk membuka kembali operasionalnya mulai hari ini.
Diizinkan Buka, Simak Syarat dan Aturan Masuk Bioskop. (Foto: MNC Media)
Diizinkan Buka, Simak Syarat dan Aturan Masuk Bioskop. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mulai membolehkan sejumlah bioskop untuk membuka kembali operasionalnya mulai hari ini. Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus diikuti penonton jika ingin menyaksikan film-film pilihan di lokasi tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” terang Instrusksi Mendagri dalam regulasi tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (14/9/2021).

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan membuka bioskop di daerah level 3 dan 2.

Untuk kapasitas penonton dari bioskop maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang diperbolehkan untuk masuk Bioskop. Kemudian untuk pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun masih dilarang atau tidak diperkenankan masuk.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement