Dalam aturan tersebut disampaikam kepada seluruh para penonton dan pengunjung bioskop tidak diperkenankan atau dilarang makan dan minum selama film diputar dan berlangsung. Bagi pengelola pusat hiburan bioskop pun tidak diperkenankan untuk menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Penonton wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan dan daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh KementerianPariwisata dan Ekonomi Kreatif. (TYO)