sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKN: Pembagian Gaji PNS Pasca Cerai Sering Tidak berlanjut

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/03/2021 10:43 WIB
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian.
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian. (Foto: MNC Media)
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian. (Foto: MNC Media)

"Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya” bunyi pasal 8 ayat 1 PP No.10/1983.

Dimana gajinya akan dibagi sepertiga untuk si PNS pria,sepertiga bekas istrinya dan sepertiga lainnya untuk anak-anaknya. “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya,”  bunyi pasal 8 ayat 2.

Sementara jika tidak ada anak dalam perkawinan tersebut maka maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS pria tersebut kepada bekas isterinya adalah setengah dari gajinya.

Namun ada kondisi dimana PNS pria tidak harus berbagi penghasilan jika bercerai. Berikut kondisinya:

1.        Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement