sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKN: Pembagian Gaji PNS Pasca Cerai Sering Tidak berlanjut

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/03/2021 10:43 WIB
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian.
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian. (Foto: MNC Media)
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketentuan pembagian gaji untuk mantan istri saat PNS pria bercerai rupanya seringkali tidak mudah dilaksanakan. Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian tapi setelahnya ada yang tidak berlanjut.

“Biasanya kan memang jika terjadi perceraian itu kemudian pembagiannya itu selalu bekas istri dapat bagian. Tapi kemudian ada tidak berlanjut. Pasa pelaksanaannya memang agak sulit,” katanya, Selasa (23/3/2021).

Paryono mengatakan bahwa tidak jarang para mantan istri PNS mengadukan hal ini kepada BKN. Namun dia tidak tahu secara pasti berapa aduan yang masuk terkait hal ini.

“Mereka (mantan istri) mengadukan ke Deputi Pengawasan dan Pengendalian. Jadi memang ada aduan seperti itu. Ya (aduan) tentang pembagian penghasilan suami,” ujarnya.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.10/1983 yang kemudian diubah menjadi PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Disebutkan bahwa bagi PNS pria yang bercerai harus menyerahkan gajinya untuk bekas istrinya dan anak-anaknya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement