sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BKN: Pembagian Gaji PNS Pasca Cerai Sering Tidak berlanjut

Economics editor Dita Angga Rusiana
23/03/2021 10:43 WIB
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian.
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian. (Foto: MNC Media)
Plt Humas BKN Paryono mengungkapkan bahwa biasanya pembagian gaji hanya terjadi saat awal pasca perceraian. (Foto: MNC Media)

2.      Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun hal ini tidak berlaku jika alasan istri meminta cerai karena dimadu dan/atau suami berzina, dan/atau melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya

3.      Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi

Sebelumnya Paryono mengatakan bahwa aturan ini masih berlaku hingga kini. Pasalnya belum ada perubahan aturan. “Ini memang masih aturan lama. Dan masih dilaksanakan,” pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement