IDXChannel - Kementerian BUMN memiliki acuan atau indikator utama dalam memblacklist direksi perusahaan pelat merah. Salah satunya, pernah melakukan tindak pidana korupsi atau kasus hukum berat lainnya.
Kementerian BUMN tengah menerapkan sistem daftar hitam untuk manajemen perusahaan pelat merah yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi.
Daftar itu digunakan untuk melarang mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi BUMN kedepannya.
Menteri BUMN Erick Thohir juga memasukan rekam jejak sebagai indikator lainnya. Di mana, pejabat BUMN yang memiliki track record buruk saat mengelola perusahaan akan masuk dalam daftar hitam.
"Mau ada blacklist bersama dengan BPKP. Orang-orang terbukti korupsi, track record-nya jelek pindah dari BUMN satu ke BUMN lain gak bagus juga, tapi naik terus jangan-jangan ada jual beli jabatan," ungkap kepada wartawan, dikutip Kamis (5/1/2023).