IDXChannel - Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih melakukan pemblokiran terhadap platform penyedia layanan game, Steam.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan menegaskan bahwa aturan tetaplah aturan.
Semuel meminta maaf kepada seluruh gamer di Indonesia karena terpaksa melakukan pemblokiran lantaran Steam sendiri belum juga mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Ia menyayangkan jika banyak gamer yang terkena dampaknya.
"Terpaksa kami blokir sesuai amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat yang mewajibkan mereka mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang aman dan bertanggung jawab," ujarnya, Minggu (31/7/2022).
Dia menyebut Indonesia merupakan negara yang berdaulat. Setiap perusahaan yang mencari keuntungan di dalamnya diwajibkan untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat. Ia pun mendesak agar Steam mau menghargai aturan yang ada agar para pengguna juga tidak berlarut-larut merasakan dampaknya.