IDXChannel - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan telah menyediakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dalam dana bantuan tunggu hunian. Dana tersebut akan diberikan kepada warga yang rumahnya rusak berat akibat bencana erupsi Gunung Semeru.
“Saya bisa jawab bahwa juklak juknis sudah tersedia tinggal. Nanti kita sosialisasikan dalam fase selepas tanggap darurat ini selesai,” ucap Plt Kapusdatinkom Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Abdul Muhari dalam konferensi pers, Minggu (05/12/2021)
Nantinya, kata Abdul, juklak dan juknis akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Hal ini guna mengkoordinasi data yang dimiliki Desa setempat.
“Juklak dan juknisnya sudah ada di BNPB, nanti kita akan sampaikan kepada pimpinan daerah terutama kepala desa yang memiliki informasi lebih lengkap terkait dengan kondisi masyarakat di Desanya,” ungkap dia.
Dalam kesempatannya, Abdul juga menjelaskan bahwa warga-warga yang terdampak rumah rusak akan menerima sejumlah Rp500 ribu selama enam bulan kedepan. Dana tersebut, tambah Abdul, sebagai dana dukungan sembari menunggu proses pembangunan rumah selesai.