PPATK mendapati transaksi terkait pembelian aset mewah berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset lainnya tidak dilaporkan Penyedia Barang dan Jasa (PBJ) ke PPATK. Padahal transaksi itu wajib dilaporkan.
Sejak Januari 2022, PPATK telah menangani kasus investasi ilegal tersebut sejak awal tahun dan berjumlah 9 kasus antara lain robot trading, binary option dan forex trading dengan nominal transaksi yang dianalisis oleh PPATK di seluruh kasus tersebut mencapai triliun rupiah.
(IND)