“Dalam rangkaian pengembangan ini, KemenkopUKM berada di posisi pengembangan kewirausahaan. Para pelaku usaha tanaman hias bisa kita scaling-up," jelas Teten.
Teten pun mendorong para petani tanaman hias untuk tergabung dalam wadah koperasi sebagai badan hukumnya.
“Kalau petani langsung berhadapan dengan pasar, maka akan berat," ungkap Teten.
Selain itu, lanjut Teten, petani dengan lahan kecil-kecil kesulitan membuat kontrak dengan market. Bahkan, produktivitas petani berlahan sempit itu rendah, sehingga suplai mereka ke industri juga kecil dan tidak stabil.
“Untuk itu, perlu konsolidasi petani ke dalam koperasi agar bisa masuk skala ekonomi," imbuh Teten.