IDXChannel - Pemerintah melalui Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan akan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di Fasilitas Kesehatan atau bed occupancy rate (BOR) sebagai indikator penentuan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Melihat perkembangan situasi Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir, pemerintah kedepannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di Fasilitas Kesehatan,” kata Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, dikutip Kamis (3/2/2022).
Lalu, bagaimana nasib DKI Jakarta? Melihat saat ini, Wiku mengatakan bahwa BOR DKI Jakarta tembus di angka 52% dan menjadi penyumbang terbesar angka BOR nasional. “DKI sebagai penyumbang terbesar yaitu mencapai 52%, disusul dengan Banten 22% serta Jawa Barat 16%.”
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2002 untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku dari tanggal 1 Februari sampai dengan 7 Februari.
“Dan berdasarkan asesmen kondisi Covid-19 di masing-masing daerah, maka diputuskan bahwa yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat masuk kriteria level 2 pada saat ini,” kata Wiku.