Erick menuturkan, dirinya tidak igin pemerintah terjebak dalam birokrasi, di mana sesuai Kepmen ESDM Nomor 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU) Pertamina bakal mengevaluasi harga jual BBM non subsidi setiap bulan.
"Nah, kalau tiap minggu kan enak. Oh, harga minggu depan harga sekian, karena BBM dunia harganya sekian. Enak kan?" imbuhnya.
Adapun aturan yang berlaku saat ini adalah pengumuman BBM dilakukan setiap bulannya. Padahal, BBM Pertamax bukankan jenis BBM subsidi, sebab harganya sesuai dengan keekonomian.
Menurutnya, selama ini pemerintah sudah sangat baik karena mau membantu agar harga Pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi namun tetap terjaga di pasaran. Tapi di sisi lain, ia menyebut pemerintah juga secara keuangan tidak mau terlalu terbebani oleh harga minyak dunia yang naik-turun.
Hal itulah yang menjadi alasan Erick akan melakukan konsultasi terkait pengumuman atau perubahan harga untuk BBM non subsidi Pertamax. Konsultasi dilakukan agar tidak ada aturan yang dilanggar.
Di sisi lain, kebijakan ini juga akan berlaku untuk SPBU swasta seperti Shell Indonesia dan BP-AKR.
(FRI)