“Mudah-mudahan dengan perjanjian ini, esensi persoalan di lapangan dapat kita petakan, di titik-titik mana persoalan itu muncul sehingga tidak ada pihak, institusi atau kelompok masyarakat yang merasa dipersalahkan dengan persoalan BBM ini,” kata Rohidin.
Rohidin juga menekankan perlunya keterlibatan dan komitmen semua elemen di daerah untuk membenahi persoalan BBM subsidi ini. Penandatanganan kerja sama ini menjadi pijakan di daerah untuk langkah-langkah berikutnya, termasuk dengan Aparat Penegak Hukum agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Dirinya mengharapkan perjanjian ini berjalan efektif yang dapat terlihat dari kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pajak BBM.
“Penggunaan CCTV di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi alat kontrol yang sangat efektif untuk mengetahui apakah SPBU menyalurkan BBM sesuai kuota. Misalnya, SPBU A mendapatkan kuota A liter, maka di akhir bulan kita akan cek apakah benar dia menyalurkan sejumlah tersebut,” katanya.
Sebagai informasi, ruang lingkup dari perjanjian kerja sama ini meliputi pengendalian atas kuota JBT dan JBKP per Kabupaten/Kota sesuai dengan besaran volume yang telah ditetapkan, serta pembinaan dan pengawasan atas pembelian JBT dan JBKP berdasarkan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah/Kepala Pelabuhan Perikanan/Lurah/Kepala Desa di lingkungan Provinsi Bengkulu kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP.
Selain itu, meningkatkan tertib pelaksanaan penerbitan, pemantauan dan evaluasi atas Surat Rekomendasi tersebut, serta melakukan sosialisasi terkait dengan kebijakan Pemerintah terhadap JBT dan JBKP.
(FRI)