sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPJS Watch Sarankan Pemerintah Juga Atur Jaminan Pensiun Pekerja Informal

Economics editor Tangguh Yudha
08/01/2025 12:35 WIB
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan usia pensiun tersebut akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.
BPJS Watch Sarankan Pemerintah Juga Atur Jaminan Pensiun Pekerja Informal. (Foto MNC Media)
BPJS Watch Sarankan Pemerintah Juga Atur Jaminan Pensiun Pekerja Informal. (Foto MNC Media)

Artinya, sejak 1 Januari 2022 usia pensiun pekerja naik menjadi 58 dan mulai 1 Januari 2025 ini naik menjadi 59 tahun.

"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45/2015.

Seperti diketahui, batas usia pensiun berpengaruh terhadap hak pekerja atas program program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Itu artinya butuh waktu lebih lama untuk bisa menikmati dana pensiun.

Meskipun hal ini juga berpeluang bagi pekerja mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar, namun risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala sudah pensiun juga lebih besar lagi.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement