Timboel menilai langkah pemerintah akan lebih tepat jika mengatur jaminan pensiun untuk pekerja di sektor informal, alih-alih menaikkan usia pensiun. Maka itu dia berharap pemerintah bisa lebih menekankan sisi keadilan.
"Kita berharap dalam jaminan pensiun kan hanya diberikan kepada pekerja formal, harusnya pekerja informal pun boleh gitu ikut join dalam jaminan pensiun. Kan ada dua program yang hanya untuk jaminan, untuk pekerja formal itu jaminan kehilangan pekerja dan jaminan pensiun. Nah ini menurut saya tidak ada diskriminasi," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menetapkan usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun mulai 2025. Penambahan usia tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Ditegaskan dalam Pasal 15 bahwa usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia pertama kali ditetapkan 56 tahun. Selanjutnya di 1 Januari 2019 naik menjadi 57 tahun. Setelah itu setiap tiga tahun berikutnya, usia pensiun naik 1 tahun hingga mencapai 65 tahun.