IDXChannel – Apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka? Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan bagi sebagian masyarakat.
Dilansir dari laman Taspen, program pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantas, apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Apakah Istri Pensiunan Meninggal Dapat Uang Duka?
Berdasarkan keterangan di laman resmi Taspen, penerima pensiun berhak menerima dana pensiun sebagai berikut.