- Pensiun Sendiri
- Pensiun Janda/Duda
- Pensiun Yatim Piatu
- Pensiun Orang Tua
- Pensiun Terusan
- Uang Duka Wafat (UDW)
Jika yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak sesuai dengan kriteria ahli waris yang diatur dalam Undang-undang 11 tahun 1969, maka hak yang diklaim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda/yatim. Adapun uang duka yang diterima yakni:
- 1 kali penghasilan bagi penerima janda/duda tunjangan veteran;
- 2 kali penghasilan bagi penerima tunjangan veteran;
- 3 kali penghasilan bagi penerima pensiun PNS/ pejabat negara.
Berikut beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan uang duka pensiunan meninggal.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK pensiun;
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Rumah Sakit;
- Fotokopi identitas diri (KTP/SIM) pemohon;
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI / POLRI (bila ada);
- Fotokopi buku rekening pemohon.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat keterangan merawat dan penguburan (bila tidak ada ahli waris lainnya).
Itulah penjelasan mengenai apakah istri pensiunan meninggal dapat uang duka yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat!