sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK Berikan 5 Catatan untuk Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
26/07/2024 05:30 WIB
BPK memberikan catatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 meski diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK Berikan 5 Catatan untuk Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)
BPK Berikan 5 Catatan untuk Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2023 meski diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2023 yang telah dilakukan, BPK masih menemukan terkait masalah keuangan daerah," kata Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit saat rapat paripurna dikutip Jumat (26/7/2024).

Pertama, aset tetap tanah di lokasi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berpotensi tercatat ganda. BPK menilai, pencatatan bidang tanah pada lokasi SIPPT belum sepenuhnya didukung Berita Acara Serah Terima (BAST) dari pengembang dan penyelesaian pengerjaan aaset tetap dalam konstruksi kerap berlarut-larut.

Kedua, kata Supit, Pemprov DKI belum menerima pendapatan sewa lahan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI, dan pihak ketiga lainnya serta potensi atas pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.

Ketiga, kekurangan volume atas pelaksanaan beberapa paket pekerjaan dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement