"Keempat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat dan kelima, penyaluran bansos kepada penerima tidak memenuhi kriteria Dinsos dan Disdik," ucapnya.
Dia menilai, berdasarkan analisis BPK, termasuk temuan dan rencana perbaikan yang akan dilakukan, maka laporan keuangan tersebut diberikan opini WTP. Opini ini diraih untuk ketujuh kalinya berturut-turut.
Terkait temuan tersebut, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Pemprov DKI akan menindaklanjuti temuan-temuan BPK tersebut. Dia mencontohkan, temuan soal penyaluran bansos akan disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
"Makanya itu kan perlunya selalu data disinkronkan DTKS dan PPPKE, Dinsos melakukan itu, statistik itu selalu sinkron. Namanya penduduk itu ada yang masuk Jakarta, ada yang keluar Jakarta, bahkan ada yang sudah wafat dan lainnya itu kita sesuaikan," kata Heru.
(Rahmat Fiansyah)