Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan lainnya, antara lain pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK), serta pengelolaan dana pensiun Pindad yang tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris Pindad untuk meningkatkan pengawasan. Lalu, meminta kepada Direksi Pindad menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab.
"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," kata dia.
Meski begitu, BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian Pindad mencapai 94,25 persen, melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75 persen.
(Dhera Arizona)