"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan, salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," ujarnya dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Dia mengungkapkan, LHP sudah diserahkan BPK kepada jajaran Direksi Pindad pada Senin (21/10/2024).
Dia menjelaskan, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di PT Pindad untuj memastikan perusahaan telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat pasal 33 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara dan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.