IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian untuk tahun kinerja 2023.
Tak hanya itu, hal sama juga ditemukan BPK pada LK Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di sepanjang periode kerja tahun lalu.
"Meski telah memperoleh opini WTP (wajar tanpa pengecualian), BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, dalam keterangan resminya, Minggu (21/7/2024).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, permasalahan yang ada pada LK Kemenko Perekonomian, di antaranya, terkait adanya belanja perjalanan dinas tak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Atas permasalahan ini, BPK telah merekomendasikan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, agar memerintahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian untuk memberikan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas ketidakcermatannya.
Dengan begitu, PPK harus menarik dan menyetorkan ke kas negara belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara, pada pemeriksaan LK KPPU, BPK juga menemukan permasalahan terkait pengelolaan piutang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) denda pelanggaran persaingan usaha belum sepenuhnya memadai.
Dalam hal ini, BPK juga menyarankan Ketua KPPU memerintahkan Sekretaris Jenderal KPPU untuk menginstruksikan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Eksekusi lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penyelesaian atas Piutang Bukan Pajak yang berpotensi tak tertagih dan melakukan pengkinian data putusan inkracht.
Daniel mengharapkan Menko Perekonomian dan Ketua KPPU dapat terus mendorong jajaran mereka masing-masing agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK.
"Menko Perekonomian dan Ketua KPPU diharap dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang BPK berikan," ujar Daniel. (TSA)