IDXChannel - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta kepada Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk membatalkan kenaikan tarif pada beberapa tol. Hal itu disebabkan karena BPKN menilai banyak Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol yang belum memenuhi standar.
Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan kenaikan tarif tol melihat SPM dari ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif. Jika penyesuaian tarif sudah dilakukan, maka artinya BPJT sudah melakukan evaluasi SPM pada ruas tol tersebut.
Adapun aturan SPM ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018. Sehingga, SPM kni menjadi persyaratan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengajukan penyesuaian tarif, jika SPM tidak terpenuhi, maka penyesuaian tarif belum bisa dilakukan.
“SPM pada saat pengajuan penyesuaian tarif sudah dievaluasi oleh BPJT dan Bina Marga (BM) sebelum direkomendasikan dan ditanda tangan pak Menteri, artinya sebelum ditandatangan pak Menteri SPM tersebut sudah memenuhi sehingga SK penyesuaian tarifnya ditandatangan pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/3/2021).
Menurut Nurdin, jika SPM sudah terpenuhi maka BUJT berhak mengajukan penyesuaian tarif. Di mana dalam penyesuaian tarif juga disesuaikan oleh beberapa aspek.
Salah satunya adalah melihat angka inflasi dalam kurun waktu dua tahun. Menurut Nurdin, penyeusaian tarif tersebut merupakan hak dari BUJT yang sudah ditetapkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). (TIA)