IDXChannel - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas melakukan koordinasi dalam proses penerapan Perpres Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN).
Dari rapat koordinasi kedua pihak membahas akselerasi implementasi MRPN. Kementerian PPN/Bappenas merupakan pengampu sistem perencanaan, sedangkan BPKP terkait pengawasan bersinergi menyusun Pedoman MRPN Lintas Sektoral.
“Ini yang nanti kita perlu mencari jawaban secara bersama, dalam proses implementasinya nanti, operasionalisasinya nanti, piloting yang dipilih,” ujar Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arum Sari di depan Tim Penyusunan Pedoman, Kamis (10/8/2023).
Sari menyebut dengan piloting yang ditetapkan akan lebih mudah melihat risk information decision making.
“Harapannya, kalau mungkin dari hasil pengawasan kami akan terlihat hal-hal yang kurang sejalan dengan implementasinya di kementerian/lembaga, tentu itu bisa jadi bahan juga untuk memperbaiki kebijakan publik,” imbuhnya.