BPKP, lanjut Eri, tidak mengelak bahwa ada potensi penambahan cost overrun KCJB sebesar Rp2,3 triliun. Pembengkakan ini berasal dari pajak dan pengadaan lahan.
"Pajak tersebut merupakan bukti baru, setelah selesai reviu BPKP karena ada peraturan perpajakan baru dan belum masuk dalam asersi," jelas Eri.
(IND)