Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP, ketiga jenis barang impor dibeli K/L, Pemda, dan perusahaan BUMN dengan jumlah yang tinggi.
Dia mencontohkan, untuk material alkes, BPKP menemukan aslinya adalah barang impor, namun karena perakitannya dilakukan di dalam negeri atau karena terdapat distributor yang menjual kembali di dalam negeri, maka ditandai sebagai produk dalam negeri (PDN) dalam PBJ.
"Karena bagian upah tenaga kerja dalam negeri diperhitungkan sebagai TKDN, walaupun persentasenya dalam keseluruhan biaya bisa jadi sangat kecil," tutur Ateh.
Temuan BPKP ini, lanjutnya, telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ateh juga mengungkapkan pengawasan pihaknya mencatat beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti agar program penggunaan produk lokal berjalan dengan efektif. (RRD)