"Di sana disebutkan namanya ada semacam buffer untuk Objek Vital Negara atau ruang terbuka hijau ada diatur di sana. Semua objek vital nasional, itu masuk dalam zona pertahanan keamanan dan ada buffer-nya," ujar Gabriel usai mengikuti acara Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/3/2023).
Namun demikian, Gabriel menjelaskan pada 2020, melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur, penyusunan RDTR melalui mekanisme eksisting.
Sehingga, masyarakat yang sudah bermukim di manapun, termasuk yang berada di dalam zona kawasan pertahanan nasional (sebelah depo Pertamina) yang seharusnya ada buffer (jarak), tetap masuk di dalam perencanaan tersebut alias bukan diatur ulang.
Selanjutnya, pada 2022 terbit Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencaan Provinsi DKI Jakarta. Melalui Pergub tersebut, wilayah yang saat ini menjadi korban kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, masuk dalam zona industri dan jasa, bukan wilayah untuk buffer zone.
"Sehingga ketika zonanya seperti itu, maka keberadaan masyarakat di sana sudah seusai dengan rencana tata ruang," pungkasnya.
(YNA)