IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan, wilayah Objek Vital Negara seperti Depo Pertamina di Plumpang memang tidak ideal untuk dijadikan permukiman warga.
Direktur Jendral Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa mengatakan, keberadaan Objek Vital Negara tersebut harus memiliki jarak paling tidak 500-1.000 meter dari permukiman warga. Hal itu bertujuan agar masyarakat tidak terkena dampak dari risiko yang terjadi di dalam Objek Vital Negara tersebut.
Namun, menurut Gabriel, regulasi memperbolehkan masyarakat tinggal di wilayah tersebut. Artinya, tidak ada larangan untuk membangun rumah di dekat Objek Vital Negara.
Gabriel menjelaskan, sebelum 2015, terdapat dua regulasi yang melarang warga untuk mendirikan permukiman di wilayah tersebut. Pertama, melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.