IDXChannel – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pencairan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Diketahui, pada tahap 4 ini BSU akan diberikan kepada 1,8 juta calon penerima.
Adapun pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk menerima BSU ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pekerja.
Bagi para pekerja yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat, ada beberapa cara untuk mengecek subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Salah satu caranya, yakni pengecekan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website.
“Apakah Rekanaker terdaftar sebagai penerima BSU? Untuk mengetahuinya, Rekanaker bisa mengakses pengecekan melalui website https://bsu.kemnaker.go.id/,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Jumat (3/9/2021).
Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalui website:
1. Kunjungi Website
https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Lalu, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone kamu.