Pengambilan Bagasi, setelah proses keimigrasian, pelaku perjalanan internasional mengambil bagasi.
Bea Cukai, selanjutnya adalah proses pemeriksaan dokumen kepabeanan, atau pengurusan IMEI. Holding Bay 3, selanjutnya pelaku perjalanan internasional menuju holding bay 3 untuk menunggu hasil RT-PCR.
Pendataan oleh Satgas Covid-19, detelah hasil RT-PCR keluar, pelaku perjalanan internasional akan dilakukan pendataan oleh Satgas Covid-19 di mana akan diperiksa dokumen dan hasil RT-PCR.
Area Penjemputan, pelaku perjalanan internasional menuju area penjemputan untuk menuju tempat karantina dan melakukan karantina selama 10x24 jam sesuai ketentuan SE Satgas Nomor 25/ 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. (TYO)