Dari aspek konsesi perdagangan, IEU CEPA akan meliberalisasi sekitar 98 persen pos tarif kedua kawasan, yang merepresentasikan sekitar 99,5 persen dari total nilai impor. Berbagai komoditas ekspor andalan Indonesia seperti minyak kelapa sawit dan produk turunannya, tekstil, alas kaki, serta produk karet olahan bakal langsung menikmati fasilitas bea masuk nol persen sejak hari pertama perjanjian berlaku.
Sebaliknya, Indonesia juga membebaskan tarif bea masuk menjadi nol persen bagi sejumlah produk impor unggulan asal Uni Eropa, antara lain bubur kayu (pulp), armada pesawat udara beserta suku cadangnya, rangkaian kereta api dan komponennya, hingga produk pupuk.
“Bagi Indonesia, tingkat komitmen tarif tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah diberikan dalam suatu perjanjian perdagangan. Hal ini memberikan peluang yang lebih besar bagi produk Indonesia untuk memasuki pasar Uni Eropa dengan tarif yang lebih kompetitif,” kata Budi.
Budi menyoroti keberadaan IEU CEPA tidak sebatas memangkas pos tarif komoditas barang semata, melainkan turut membuka akses pasar sektor jasa serta menciptakan iklim penanaman modal yang sangat prospektif bagi investor Uni Eropa di Indonesia.
Struktur perjanjian ini dirancang khusus untuk menyederhanakan prosedur kepabeanan demi menghadirkan kepastian berusaha yang lebih terjamin bagi para pelaku bisnis.