IDXChannel - Ekspor pasir laut menuai pro dan kontra. Ada isu kebijakan tersebut demi memuluskan investasi Singapura di pembangunan Ibu kota Nusantara (IKN). Hal tersebut kemudian dibantah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Gak ada hubungannya. Ini sebetulnya yang di dalam Kepres itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang menggangu juga terumbu karang," kata Jokowi di Kantor BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Eskpor yang diperuntukkan untuk pasir sendimen itu, kata Jokowi, sudah sering dibahas dalam rapat.
"Memang arahnya ini rapatnya sudah lama sekali, bolak-balik masih. Karena nanti arahnya ke situ," kata Jokowi.
Diketahui, pemerintah seperti diketahui telah mengeluarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kebijakan ini akan membuka kembali izin ekspor pasir laut.
Dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (NIA)