Sebagaimana diketahui, sebelum kebijakan itu dicabut oleh pemerintah melalui Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), masyarakat masih bisa mengekspor listrik kepada PLN untuk nantinya mendapat pengurangan tagihan listrik dari PLN.
Namun, karena kebijakan itu kini telah dicabut, Arta menilai, PLTS Atap nambah tidak menari untuk masyarakat. Padahal, kebijakan ekspor-impor itu diharapkan bisa menjadi cara bagi pelanggan rumah tangga untuk mengurangi biaya listrik.
"Sekarang gak ada lagi, gak boleh. Jadi, nggak menarik untuk RT. Sementara RT ini, kan, investasi dengan berharap mengurangi biaya PLN-nya itu. Namun, karena sudah tak ada lagi ekspor impor. tak bisa disimpan dulu ke PLN, artinya investasi mereka benar-benar dihitung," kata dia.
Arya menyebutkan, kondisi berbeda terjadi bagi sektor industri. Menurutnya, sektor industri lebih berminat menggunakan PLTS Atap karena sering beraktivitas ketika siang hari.
Diungkapkannya berbagai sektor seperti pabrik dan gedung-gedung komersial akan merasakan langsung manfaat berkurangnya biaya listrik karena PLTS Atap.