“Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 pada sektor transportasi umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro, PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin 24 Mei 2021,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (24/5/2021).
Untuk jumlah penumpangnya juga akan dibatasi. Di mana hanya sekitar 70 orang penumpang per gerbong saja yang bisa naik selama masa perpanjangan PPKM mikro ini.
“Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong),” ucapnya.
Pria yang kerap disapa Tomo ini mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. Seperti misalnya kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
“Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta,” ucapnya. (TYO)