sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bulog hingga Perhutani Tetap Perum, Wacana Ubah Status Jadi Persero Dihentikan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
17/09/2026 21:45 WIB
Wacana untuk mengubah sejumlah BUMN Perum menjadi perseroan terbatas (PT) atau Persero untuk sementara dihentikan.
Bulog hingga Perhutani Tetap Perum, Wacana Ubah Status Jadi Persero Dihentikan. (Foto Istimewa)
Bulog hingga Perhutani Tetap Perum, Wacana Ubah Status Jadi Persero Dihentikan. (Foto Istimewa)

"Jadi tetap saja Perum itu meskipun tidak untuk mengejar keuntungan, tapi dia tetap bisa menghidupi dirinya sendiri, jadi secara financial dia sustain untuk menggaji karyawannya," ujar dia.

Selain Bulog, Damri, Peruri, Perumnas dan Perhutani, daftar BUMN yang berstatus Perum juga mencakup Jasa Tirta I, Jasa Tirta II, AirNav Indonesia, LKBN Antara, dan Balai Pustaka.

BP BUMN juga menetapkan lima pilar dalam proses transformasi BUMN Perum. Pilar tersebut meliputi pengutamaan kepentingan publik, operational excellence, keberlanjutan finansial, kolaborasi dan inovasi, serta good governance dan integritas.

Untuk aspek operasional, Roziqin menekankan bahwa status sebagai Perum tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk menurunkan standar pelayanan. Dia mencontohkan AirNav Indonesia yang tetap harus menerapkan standar keselamatan penerbangan berstandar internasional.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement