Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memberikan kebijakan perpanjangan batas waktu penyaluran bantuan pangan hingga 31 Mei 206, sesuai permohonan yang diajukan Perum Bulog pada akhir Maret 2026. Adapun program bantuan pangan ini merupakan untuk periode Februari dan Maret.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa memaparkan apabila pada saat penyaluran belum tersedia kemasan yang sesuai kriteria program bantuan pangan, Bulog dapat menggunakan kemasan lain yang tersedia dengan menambahkan identitas program bantuan pangan yang disematkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
"Selanjutnya agar Bulog melakukan percepatan penyaluran melalui beberapa langkah dengan memanfaatkan kemasan yang tersedia. Apabila belum tersedia kemasan yang sesuai dengan kriteria dapat menggunakan kemasan dengan menambahkan identitas bantuan pangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan," kata Ketut.
(NIA DEVIYANA)