Dia beralasan, kesamaan antara struktur perusahaan dan pemegang saham memudahkan proses komunikasi dan kerja sama dua pihak
"Kita rubah strukturnya yaitu apa? Sekarang itu Deputi Kementerian BUMN itu mirip dengan korporasi, ada Deputi Hukum, Deputi Keuangan dan Bisnis rise, dan ada Deputi Human Capital dan juga IT. Kalau ini strukturnya mirip bicara lebih enak, ini kita sudah lakukan," katanya.
Ketiga, membenahi internal perusahaan baik perubahan pola pikir hingga perampingan jumlah BUMN. Menurutnya, sejumlah perseroan cukup terlena dengan subsidi atau anggaran negara, salah satunya Penyertaan Modal Negara (PMN).
Pemegang saham menyadari persepsi manajemen 'BUMN bangkrut akan disuntik pemerintah' berdampak buruk bagi operasional perusahaan. Akibatnya, BUMN dinilai tidak bisa bersaing di pasar terbuka. Namun, Erick memastikan pemahaman itu tidak diinternalisasikan lagi seiring dengan langkah restrukturisasi perusahaan.
"Kita juga harus sadari banyak sekali BUMN ini juga terlena. Karena punya persepsi 'kan saya kerja di BUMN, kalau bangkrut kan disuntik pemerintah lagi. Di era sekarang, no, tidak boleh lagi, bahwa kita ingin memastikan bahwa BUMN itu bisa bersaing di pasar terbuka," tutur dia.