sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BYD Menang atas Gugatan BMW di Pengadilan, Bebas Pakai Nama M6 di Indonesia

Economics editor M Fadli Ramadan
02/07/2025 13:15 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan oleh BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama 'M6'.
BYD Menang atas Gugatan BMW di Pengadilan, Bebas Pakai Nama M6 di Indonesia. Foto: iNews Media Group.
BYD Menang atas Gugatan BMW di Pengadilan, Bebas Pakai Nama M6 di Indonesia. Foto: iNews Media Group.

Majelis hakim menyetujui seluruh bantahan yang diajukan BYD dan menyatakan bahwa 'BYD M6' memiliki unsur pembeda yang jelas dari 'M6' milik BMW. Terutama karena nama tersebut selalu digunakan bersamaan dengan identitas merek BYD dan digunakan pada produk berbeda-MPV untuk BYD dan sedan untuk BMW.

Adanya putusan ini, artinya BYD bisa melanjutkan operasional dan pemasarannya tanpa perlu mengganti nama model 'BYD M6'. Sebab, BMW sebelumnya meminta BYD untuk menghentikan seluruh penjualan yang menggunakan nama M6.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement