Sebab, kuota dan kewajiban menanam 5% itu bisa menimbulkan moral hazard, pemburu ritel, potensi kartel lalu kemungkinan praktek jual beli kuota.
"Wajib tanam 5%, itu siapa emang evaluasi selama ini. Nah itu juga perlu dimonitor dan evaluasi apakah sudah tercapai atau belum. Jika importir sudah memberikan lisensi tapi tidak memenuhi kewajiban 5% apakah ditindak," tegasnya.
(SLF)