sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Bersikap Buruk Saat Berwisata Bisa Dikenakan Denda Rp14 Miliar

Economics editor Anisa Suci Maharani
20/09/2021 09:43 WIB
Tempat-tempat wisata melakukan perjanjian 'perilaku baik' untuk menghentikan pengunjung yang sikapnya merugikan orang lain.
Ilustrasi turis asing. (Foto: MNC Media)
Ilustrasi turis asing. (Foto: MNC Media)

Sementara sebagian besar perjanjian disertai dengan denda. Anda dapat didenda hingga USD 1 juta atau lebih dari Rp14 miliar.

Hal itu berlaku manakala pelancong memasuki sebuah pulau. "Saat masuk, pengunjung harus menandatangani paspor untuk bertindak dengan cara yang bertanggung jawab secara ekologis dan budaya di pulau itu, demi anak-anak pulau dan generasi pulau di masa depan," sebutnya.

Perjanjian termasuk tidak merusak biota laut setempat, tidak memberi makan ikan dan hiu, tidak mengambil buah atau bunga dari kebun dan tidak membuang sampah sembarangan, tidak merokok di area terlarang.

Pemerintah diizinkan untuk mendenda hingga USD1 juta untuk siapa saja yang mengabaikan peraturan. Di Venesia, langkah-langkah baru termasuk biaya untuk pelancong harian dan batasan pengunjung harian juga sedang diperkenalkan. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement