IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama memperbaharui peraturan pemberian subsidi gaji kepada masyarakat dampak pandemi Covid-19.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020.
Selanjutnya disebutkan pada pasal 4 Undang-Undang tersebut bahwa penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 500 ribu yang diakumulasikan dalam dua bulan pemberian.
Pemberian bantuan ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan melalui program kartu prakerja, program keluarga harapan, ataupun bantuan produktif usaha mikro.
Ada beberapa syarat ketentuan penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta rupiah perdua bulan ini, diantaranya: