sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Delapan Terobosan Presiden Prabowo Agar Warga Punya Rumah, Dulu Bayar Kini Gratis

Economics editor Binti Mufarida
29/09/2025 20:46 WIB
Presiden Prabowo Subianto memiliki delapan kebijakan strategis untuk memperkuat akses perumahan rakyat.
Catat! Ini Delapan Terobosan Presiden Prabowo Agar Warga Punya Rumah, Dulu Bayar Kini Gratis
Catat! Ini Delapan Terobosan Presiden Prabowo Agar Warga Punya Rumah, Dulu Bayar Kini Gratis

IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memiliki delapan kebijakan strategis untuk memperkuat akses perumahan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini dirancang agar beban masyarakat semakin ringan dan birokrasi lebih efisien.

“Saudara-saudara sekalian, perumahan adalah sangat penting, dan perumahan itulah yang bisa juga selain memenuhi kebutuhan yang sangat penting untuk rakyat terutama yang berpenghasilan rendah juga perumahan itu bisa dan selalu menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi. Motor dari pembangunan ekonomi,” kata Prabowo dalam acara Akad Massal 26.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) FLPP dan Serah Terima Kunci di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025).

Prabowo juga menegaskan target besar pemerintah dalam pembangunan perumahan rakyat yang mencapai 3 juta rumah.

“Karena itu, kami kasih target yang sangat tinggi yaitu 3 juta rumah. Target itu selalu tinggi, target itu memang harus kita kejar, harus kita capai, saya ingat kata-kata proklamator kita Bung Karno. Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit, kalau kau tidak sampai paling sedikit kau akan jatuh di antara bintang-bintang,” katanya.

Berikut delapan kebijakan unggulan pemerintah Prabowo di bidang perumahan:

1. BPHTB Gratis untuk MBR

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang sebelumnya dikenakan 5 persen, kini dibebaskan untuk pembeli rumah pertama dari kalangan MBR. Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa ini dilaksanakan atas arahan langsung Presiden Prabowo.

2. PBG Gratis dan Proses Cepat

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya dikenal sebagai IMB, kini digratiskan untuk rumah subsidi. Selain itu, proses izin yang biasanya memakan waktu sampai 45 hari dipangkas menjadi hanya 10 hari. 

3. PPN Ditanggung Pemerintah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah dengan nilai di bawah Rp 2 miliar kini ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan meringankan harga jual rumah agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

4. Pelonggaran GWM & Penambahan Kuota FLPP jadi 350 ribu per Tahun

Bank Indonesia (BI) diperintahkan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) dari 5 persen menjadi 4 persen guna mendongkrak likuiditas perbankan. Selain itu, kuota (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dinaikkan dari 220.000 unit menjadi 350.000 unit per tahun.

5. Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Swasta

Pemerintah mendorong keterlibatan sektor swasta untuk mendukung program BSPS (rumah swadaya) sebagai stimulus perbaikan rumah tidak layak huni. Program ini diharapkan mempercepat rehabilitasi rumah rakyat dan mengurangi backlog hunian. 

6. Kredit Program Perumahan Terpadu

Pemerintah, melalui koordinasi Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan & lembaga lainnya termasuk Danantara, membuka jalur kredit program perumahan yang lebih luwes agar akses pembiayaan rumah makin meluas. 

7. FLPP dari Bank Swasta untuk MBR

Tak hanya bank Himbara, kini bank swasta juga diberi mandat untuk menyalurkan FLPP kepada masyarakat MBR. Ini untuk mempercepat pemerataan akses pembiayaan rumah di seluruh pelosok.

8. FLPP untuk Segmen Pekerja

Program FLPP diperluas untuk segmen pekerja seperti asisten rumah tangga (ART), guru, buruh pabrik, dan pekerja informal lainnya. Tujuannya agar sebagian besar lapisan masyarakat memperoleh akses kepemilikan rumah.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement